SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL
Tujuan Pembelajaran:
1. Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan
internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa
internasional dan dan cara penyelesaiannya oleh Mahkamah Internasional (MI)
3. Menghaegai putusan Mahkamah Internasional
(MI)
A. Mendeskripsikan Sistem Hukum dan Perasilan Internasional
1. Sistem Hukum Internasional
Istilah Hukum Internasional sudah
dikenal sejak 89 SM, yaitu dikenal dengan istilah ius gentium (hukum antarbangsa). Arti dari istilah tersebut adalah
hukum yang mengatur hubungan antarorang-orang Romawi dan orang-orang asing.
Bersama kata ius naturale (hukum
alam), ius gentium menjadi salah satu
pembentukan hukum internasional, terutama dalam mengatur hal pendudukan
wilayah, hak atas kekayaan, dan perjanjian sewa.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara
dengan subyek hukum internasional bukan negara, atau antar subyek hukum
internasional bukan negara satu sama lain.
Dalam pengertian umum, sistem hukum
internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas
internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati
oleh semua negara.
Dalam perkembangannya, pemahaman
tentang hukum internasional dapat dibedakan dua hal, yaitu:
a.
Hukum perdata internasional,
yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antarwarganegara suatu
negara dengan warga negara dari negara lain (antarbangsa).
b.
Hukum publik internasional, yaitu
hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain
dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Dalam
menjalin hubungan antarbangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas
hukum internasional yang meliputi:
a.
Asas teritorial, yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang
yang ada di wilayahnya.
b.
Asas kebangsaan, yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga
negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimana dia berada, tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.
Asas kepentingan umum, yang didasarkan pada wewenang negra untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini,
negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Hukum
internasional dapat dibedakan berdasarkan:
a.
Hukum internasional berdasarkan isinya yaitu:
- Hukum perdata internaional
- Hukum publik internasional
b.
Hukum internasional berdasarkan bentuknya yaitu:
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on The Law Of Treaties.
-
Hukum tidak tertulis, yaitu perjanjian-perjanjian antar negara dengan
subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara
dan organisasi-organisasi internasional.
Dalam memutuskan masalah-masalah
internasional, hukum internasional memiliki sumber-sumber hukum tersendiri yang
dapat dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti material dan dalam arti formal.
Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar
berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumner hukum formal adalah sumber
darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional. Sumber hukum internasional tertinggi yaitu Piagam Mahkamah
Internasional pasal 38, dimana sumber-sumber tersebut antara lain:
a. Konvensi-konvensi
internasional/perjanjian internasional (traktat/treaty/international
convention).
b.
Kebiasaan-kebiasaan internasional
(international custom).
c. Prinsip-prinsip hukum international yang
diakui bangsa-bangsa yang beradab (general
principles of law).
d.
Keputusan-keputusan hukum (yurisprudensi/judical
decision).
e.
Pendapat dan ajaran para ahli hukum terkemuka.
Dalam hukum international, terdapat
pelaku dalam lingkup pergaulan yang mengakibatkan timbulnya hal dan kewajiban dal
hukum international. Pelaku tersebut disebut juga subjek hukum international.
Subjek hukum international antara lain:
a. Negara, e.
Orang perseorangan (individu)
b. Tahta suci (vatikan) Roma Italia, f. Pemberontak
dan pihak yang bersengketa
c. Palang Merah International
d. Organisasi International
2. Peradilan International
Peradilan International adalah
unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan international yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka
mencapai keadilan international. Komponen-komponen tersebut terdiri dari:
a.
Mahkamah Internasional (MI), adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan
di Den Haag, Belanda. Didirikan pada
tahun 1945 dan terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil kertua,
masa jabatan 9 tahun. MI berfunhgsi menyelesaikan kasus-kasus persengketaan
international yang subjeknya adalah negara. MI memiliki kewenangan untuk
memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious
cate) dan memnerikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion).
b.
Mahkamah Pidana International, bertujuan untuk mewujudkan supermasi
hukum international dan memastikan pelaku kejahatan international. Terdiri dari
18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli di bidang hukum pidanan
international. Kewenangannya adalah memutuskan perkara terhadap pelaku
kejahatan berat oleh warga negara daroi negara yang telah meratifikasu statuta
mahkamah.
c.
Panel khusus dan Spesial Pidana International, adalah lembaga peradilan
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Kewenangannya adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa
melihat apakah negara dari sipelaku telah meratifikasi atatu belum terhadap
statute panel khusus dan spesial pidana Internasional ini.
B. Menjelaskan Penyebab Timbulnya
Sengketa International dan Cara Penyelesaiannya Oleh Mahkamah International
1. Penyebab Timbulnya Sengketa
International
Sengketa
International adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi anatara negara,
baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun
masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorosme. Faktor-faktor penyebab
timbulnya sengketa international antara lain:
a.
Perebutan sumber-sumber untuk kehidupan, misalnya sumber alam, kekayaan,
dan perluasan wilayah.
b.
Perluasan pengaruh politik dan ideologi negara terhadap negara lain.
c.
Adanya perbedaan kepentingan atau ketidak sesuaian pendapat antar
bangsa, baik itu bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.
d.
Ketidapuasan terhadap rezim yang berkuasa
e.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian inetrnasional
f.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian
international.
2. Cara Penyelesaian Sengketa
International oleh Mahkamah International (MI)
Berdasarkan Piagam PBB, prosedur
penyelesaian masalah international dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Penyelesaian perselisihan
secara damai (Pasal 33 Piagam PBB).
Penyelesaian
secara damai ini melalui pola sebagai berikut:
a.
Penyelesaian secara politik (nonyuridiksional), yang merupakan cara
penyelesaian dengan cara-cara diplomatik, perundingan, mediasi, atau
konsiliasi. Biasanya ditempuh melalui tiga jenis kerangka penyelesaian, yaitu:
-
Penyelesaian kerangka melalui penyelesaian bilateral, yang biasanya
melalui perundingan (negatiation), angket, dan konsiliasi international.
-
Penyelesaian kerangka organisasi regional, yaitu penyelesaian masalah
kewilayahan yang dihadapi oleh organisasi regional.
-
Penyelesaian dalam kerangka PBB, yaitu penyelesaian masalah
international yang diselesaikan oleh PBB melalui agenda sidang tahunan PBB.
b.
Penyelesaian perselisihan melalui badan arbitrase international. Arbitrase
international adalah suatu bentuk atau cara penyelesaian secara damai sengketa
internasional dalam suatu keputusan oleh arbitrator yang dipilih oleh
pihak-pihak yang bersengkata. Prosedur penyelesaian sengketa inetrnational
melalui arbitrase internasional adalah sebagai berikut:
-
Penggunaan arbitrase harus didasarkan atas
persetujuan negara-negara yang bersengketa.
-
Organ arbitrase pada dasarnya bebas atau tergantung kesepakatan masing-masing pihak.
-
Apabila negara-negara tidak mencapai persetujuan mengenai organ
arbitrase , makasolusinya adalah setiap negara yang bersengketa menunjuk negara
lain.
-
Struktur organ arbitrase tergantung kepada kehendak nagara-negara yang
bertikai.
-
Prosedur arbitrase tergantung pada kompromi dua belah pihak yang
meliputi dua tahap, yaitu tahap tertulis dan lisan lisan (oral).
-
Hukum yang berlaku adalah semua yang menjadi sumber hukum adalah hukum
internasional.
-
Keputusan arbitrase bersifat mengikat negara-negara yang bersengketa.
c.
Penyelesaian masalah melalui Pengadilan Internasioanal, yang merupakan
bagian integral dari Mahkamah Internasional. Penyelesaian masalah melalui
pengadilan internasional disebut juga secara yudisial, di mana sumber hukum yang digunakan adalah kaidah-kaidah
hukum internasional berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional pasal 38.
2. Penyelesaian tindakan dengan cara tindakan agresi (paksa).
Penyelesaian
ini merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara damai sudah ditempuh dan
tidak menghasilkan solusi yang efektif. Tindakan paksa adalah tindakan agresi
(militer) dengan mempergunakan angkatan-angkatan udara, laut, atau darat. Dalam
tindakan tersebut dilakukan pula demonstrasi , blokade, dan tindakan-tindakan
lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut, atau darat dari anggota PBB (
pasal 42 Piagam PBB)
C. Menghargai Putusan Mahkamah
Internasional (MI)
Wujud
upaya menghargai putusan Mahkamah Internasional adalah mendukung dan
berpartisipasi dalam keputusan Mahkamah Internasional tersebut dengan kesadaran
dan rasa tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat internasional, terutama
jika keputusan tersebut adalah keputusan yang berperan untuk perdamaian dunia.