Jumat, 30 Maret 2012

sistem hukum dan peradilan sosoial (PKN)

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL

Tujuan Pembelajaran:
1.   Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
2.   Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan dan cara penyelesaiannya oleh Mahkamah Internasional (MI)
3.   Menghaegai putusan Mahkamah Internasional (MI)


A. Mendeskripsikan Sistem Hukum dan Perasilan Internasional
   
     1. Sistem Hukum Internasional
            Istilah Hukum Internasional sudah dikenal sejak 89 SM, yaitu dikenal dengan istilah ius gentium (hukum antarbangsa). Arti dari istilah tersebut adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang-orang Romawi dan orang-orang asing. Bersama kata ius naturale (hukum alam), ius gentium menjadi salah satu pembentukan hukum internasional, terutama dalam mengatur hal pendudukan wilayah, hak atas kekayaan, dan perjanjian sewa.
            Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subyek hukum internasional bukan negara, atau antar subyek hukum internasional bukan negara satu sama lain.
            Dalam pengertian umum, sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh semua negara.
            Dalam perkembangannya, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dua hal, yaitu:
a.    Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antarwarganegara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (antarbangsa).
b.    Hukum publik internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
      
            Dalam menjalin hubungan antarbangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional yang meliputi:
a.    Asas teritorial, yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan, yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimana dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum, yang didasarkan pada wewenang negra untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

       Hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan:
a.    Hukum internasional berdasarkan isinya yaitu:
       -  Hukum perdata internaional
       -  Hukum publik internasional
b.    Hukum internasional berdasarkan bentuknya yaitu:
-    Hukum tertulis, yaitu hukum yang menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal  dengan nama Vienna Convention on The Law Of Treaties.
-    Hukum tidak tertulis, yaitu perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
           
            Dalam memutuskan masalah-masalah internasional, hukum internasional memiliki sumber-sumber hukum tersendiri yang dapat dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti material dan dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumner hukum formal adalah sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sumber hukum internasional tertinggi yaitu Piagam Mahkamah Internasional pasal 38, dimana sumber-sumber tersebut antara lain:
a. Konvensi-konvensi internasional/perjanjian internasional (traktat/treaty/international convention).
b.   Kebiasaan-kebiasaan internasional (international custom).
c.    Prinsip-prinsip hukum international yang diakui bangsa-bangsa yang beradab (general principles of law).
d.    Keputusan-keputusan hukum (yurisprudensi/judical decision).
e.    Pendapat dan ajaran para ahli hukum terkemuka.

            Dalam hukum international, terdapat pelaku dalam lingkup pergaulan yang mengakibatkan timbulnya hal dan kewajiban dal hukum international. Pelaku tersebut disebut juga subjek hukum international. Subjek hukum international antara lain:
a.    Negara,                                                        e.   Orang perseorangan (individu)
b.    Tahta suci (vatikan) Roma Italia,                 f.   Pemberontak dan pihak yang bersengketa
c.    Palang Merah International
d.    Organisasi International
      2.  Peradilan International
            Peradilan International adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan international yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan international. Komponen-komponen tersebut terdiri dari:
a.    Mahkamah Internasional (MI), adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda.  Didirikan pada tahun 1945 dan terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil kertua, masa jabatan 9 tahun. MI berfunhgsi menyelesaikan kasus-kasus persengketaan international yang subjeknya adalah negara. MI memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious cate) dan memnerikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion).
b.    Mahkamah Pidana International, bertujuan untuk mewujudkan supermasi hukum international dan memastikan pelaku kejahatan international. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli di bidang hukum pidanan international. Kewenangannya adalah memutuskan perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara daroi negara yang telah meratifikasu statuta mahkamah.
c.    Panel khusus dan Spesial Pidana International, adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Kewenangannya adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah negara dari sipelaku telah meratifikasi atatu belum terhadap statute panel khusus dan spesial pidana Internasional ini.

B.  Menjelaskan Penyebab Timbulnya Sengketa International dan Cara Penyelesaiannya Oleh Mahkamah International

     1. Penyebab Timbulnya Sengketa International
            Sengketa International adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi anatara negara, baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorosme. Faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa international antara lain:
a.    Perebutan sumber-sumber untuk kehidupan, misalnya sumber alam, kekayaan, dan perluasan wilayah.
b.    Perluasan pengaruh politik dan ideologi negara terhadap  negara lain.
c.    Adanya perbedaan kepentingan atau ketidak sesuaian pendapat antar bangsa, baik itu bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.
d.    Ketidapuasan terhadap rezim yang berkuasa
e.    Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian inetrnasional
f.    Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian international.


     2. Cara Penyelesaian Sengketa International oleh Mahkamah International (MI)
            Berdasarkan Piagam PBB, prosedur penyelesaian masalah international dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1.  Penyelesaian perselisihan secara damai (Pasal 33 Piagam PBB).
            Penyelesaian secara damai ini melalui pola sebagai berikut:
a.    Penyelesaian secara politik (nonyuridiksional), yang merupakan cara penyelesaian dengan cara-cara diplomatik, perundingan, mediasi, atau konsiliasi. Biasanya ditempuh melalui tiga jenis kerangka penyelesaian, yaitu:
-   Penyelesaian kerangka melalui penyelesaian bilateral, yang biasanya melalui perundingan (negatiation), angket, dan konsiliasi international.
-   Penyelesaian kerangka organisasi regional, yaitu penyelesaian masalah kewilayahan yang dihadapi oleh organisasi regional.
-    Penyelesaian dalam kerangka PBB, yaitu penyelesaian masalah international yang diselesaikan oleh PBB melalui agenda sidang tahunan PBB.
b.    Penyelesaian perselisihan melalui badan arbitrase international. Arbitrase international adalah suatu bentuk atau cara penyelesaian secara damai sengketa internasional dalam suatu keputusan oleh arbitrator yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengkata. Prosedur penyelesaian sengketa inetrnational melalui arbitrase internasional adalah sebagai berikut:
-    Penggunaan arbitrase harus didasarkan atas persetujuan negara-negara yang bersengketa.
-    Organ arbitrase pada dasarnya bebas atau tergantung kesepakatan  masing-masing pihak.
-   Apabila negara-negara tidak mencapai persetujuan mengenai organ arbitrase , makasolusinya adalah setiap negara yang bersengketa menunjuk negara lain.
-    Struktur organ arbitrase tergantung kepada kehendak nagara-negara yang bertikai.
-    Prosedur arbitrase tergantung pada kompromi dua belah pihak yang meliputi dua tahap, yaitu tahap tertulis dan lisan lisan (oral).
-    Hukum yang berlaku adalah semua yang menjadi sumber hukum adalah hukum internasional.
-    Keputusan arbitrase bersifat mengikat negara-negara yang bersengketa.
c.    Penyelesaian masalah melalui Pengadilan Internasioanal, yang merupakan bagian integral dari Mahkamah Internasional. Penyelesaian masalah melalui pengadilan internasional disebut juga secara yudisial,  di mana sumber hukum yang digunakan adalah kaidah-kaidah hukum internasional berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional pasal 38.

2. Penyelesaian tindakan dengan cara tindakan agresi (paksa).
                Penyelesaian ini merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara damai sudah ditempuh dan tidak menghasilkan solusi yang efektif. Tindakan paksa adalah tindakan agresi (militer) dengan mempergunakan angkatan-angkatan udara, laut, atau darat. Dalam tindakan tersebut dilakukan pula demonstrasi , blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut, atau darat dari anggota PBB ( pasal 42 Piagam PBB)


C.  Menghargai Putusan Mahkamah Internasional (MI)

            Wujud upaya menghargai putusan Mahkamah Internasional adalah mendukung dan berpartisipasi dalam keputusan Mahkamah Internasional tersebut dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat internasional, terutama jika keputusan tersebut adalah keputusan yang berperan untuk perdamaian dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar